SISTEM NILAI DALAM KEHIDUPAN MANUSIA; SUPREMASI HUKUM DAN MASYARAKAT MADANI



SISTEM NILAI DALAM KEHIDUPAN MANUSIA; SUPREMASI HUKUM DAN MASYARAKAT MADANI

A.      NILAI DALAM KEHIDUPAN

1. Definisi Nilai
Nilai adalah sesuatu yang bersifat abstrak, ia ideal, nilai bukan benda konkrit, bukan fakta, tidak hanya persoalan benar dan salah yang menuntut pembuktian empirik, melainkan soal penghayatan yang dikehendaki dan tidak dikehendaki, disenangi dan tidak disenangi.
Nilai adalah esensi yang melekat pada sesuatu yang sangat berarti bagi kehidupan manusia.
Nilai merupakan daya pendorong dalam hidup, yang memberi makna dan pengabsahan pada tindakan seseorang. Nilai mempunyai dua segi intelektual dan emosional, kombinasi kedua dimensi tersebut menentukan sesuatu nilai beserta fungsinya dalam kehidupan. Bila dalam pemberian makna dan pengabsahan terhadap suatu tindakan, unsur emosionalnya kecil sekali, sementara unsur intelektualnya lebih dominan, kombinasi tersebut disebut norma atau prinsip. Norma-norma atau prinsip-prinsip seperti keimanan, keadilan, persaudaraan dan  sebagainya baru menjadi nilai-nilai apabila dilaksanakan dalam pola tingkah laku dan pola berpikir suatu kelompok, jadi norma bersifat universal dan absolut, sedangkan nilai-nilai khusus dan relatif bagi masing-masing kelompok.
Nilai tidak perlu sama bagi seluruh masyarakat. Dalam masyarakat terdapat kelompok yang berbeda atas dasar sosio-ekonomis, politik, agama dan etnis masing-masing mempunyai sistem nilai yang berbeda. Nilai-nilai ditanamkan pada anak didik dalam suatu proses sosialisasi melalui sumber-sumber yang berbeda, dalam pendidikan akhlak dapat  mengambil nilai-nilai yang terkandung  dalam Sirah Nabi Muhammad Saw. Nilai merupakan sesuatu yang dinilai  positif, baik, dihargai, dipelihara, diagungkan, dihormati dan sebagainya.  Pendidikan dan tugas tugas guru adalah menciptakan makhluk sosial, yang bermoral, yang bernilai kebaikan.

2.   Letak Nilai Dalam Kehidupan Manusia
Nilai hidup dan kehidupan terletak pada keseluruhan tampilan diri, sikap, kata, perbuatan manusia. Ada tidaknya nilai dari sesuatu dapat kita lacak pada berbagai faktor di bawah ini:
1.       Adanya hubungan antara subyek dan obyek.
2.       Nilai itu bersifat ideal dengan hubungan sobyek dan obyek, ide itu dimasukkan ke dalam objek, sehingga objek itu bernilai.
3.        Nilai itu diberikan oleh subyek
4.       Islam mengajarkan tata hubungan vertikal dan horizontal. Nilai timbul dalam hubungan antara subyek dan obyek. Obyek pertama adalah Tuhan dan obyek kedua manusia sendiri. Hubungan pertama (vertikal) membentuk sistem ibadat, yang dalam ilmu kebudayaan disebut agama.Hubungan kedua (horizontal) membentuk sistem muamalat, yang isinya kebudayaan

B.      SUPREMASI HUKUM
Supremasi berasal dari bahasa Inggris “supreme” yang berarti “highest in degree”, yang dapat diterjemahkan “mempunyai derajat tinggi”. Dengan demikian, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, hukum harus berada di tempat yang paling tinggi.
Supremasi Hukum memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1.      Hukum harus dapat berperan sebagai panglima.
2.      Hukum harus dapat berfungsi sebagai Center Of Action.
3.      Berlakunya asas semua orang didepan hukum (Equality Before The Law).
Istilah supremasi hukum juga dikenal dengan istilah “the rule of law” yang diartikan sebagai pemerintah oleh hukum, bukan oleh manusia, bukan hukumnya yang memerintah, karena hukum itu hanyalah keadaan atau pedoman dan sekaligus sarana atau alat, tetapi ada manusia yang harus menjalankannya secara konsisten berdasarkan hukum, dan tidak sekehendak atau sewenang-wenang.
C.       Masyarakat Madani ( Civic Society )
1.       PENGERTIAN MASYARAKAT MADANI
 Di bawah ini adalah beberapa definisi masyarakat madani::Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, masyarakat madani adalah masyarakat yang menjunjung tinggi norma, nilai-nilai, dan hukum yang ditopang oleh penguasaan teknologi yang beradab, iman dan ilmu.
Menurut Syamsudin Haris, masyarakat madani adalah suatu lingkup interaksi sosial yang berada di luar pengaaruh negara dan model yang tersusun dari lingkungan masyarakat paling akrab seperti keluarga, asosiasi sukarela, gerakan kemasyarakatan dan berbagai bentuk lingkungan komunikasi antar warga masyarakat.
Menurut Nurcholis Madjid, masyarakat madani adalah masyarakat yang merujuk pada masyarakat Islam yang pernah dibangun Nabi Muhammad SAW di Madinah, sebagai masyarakat kota atau masyarakat berperadaban dengan ciri antara lain : egaliteran(kesederajatan), menghargai prestasi, keterbukaan, toleransi dan musyawarah.
 Menurut Ernest Gellner, Civil Society (CS) atau Masyarakat Madani (MM)merujuk pada mayarakat yang terdiri atas berbagai institusi non pemerintah yang otonom dan cukup kuat untuk dapat mengimbangi Negara.
Menurut Cohen dan Arato, CS atau MM adalah suatu wilayah interaksi sosial diantara wilayah ekonomi, politik dan Negara  yang didalamnya mencakup semua kelompok-kelompok sosial yang bekerjasama membangun ikatan-ikatan sosial diluar lembaga resmi, menggalang solidaritas kemanusiaan, dan mengejar kebaikan bersama (public good).
Menurut Muhammad AS Hikam, CS atau MM adalah wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara lain kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan (self-generating), keswadayaan (self-supporing),dan kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara, dan keterikatan dengan norma-norma dan nilai-nilai hukum yang diikuti oleh warganya.
  Menurut M. Ryaas Rasyid, CS atau MM adalah suatu gagasan masyarakat yang mandiri yang dikonsepsikan sebagai jaringan-jaringan yang produktif dari kelompok-kelompok sosial yang mandiri, perkumpulan-perkumpulan, serta lembaga-lembaga yang saling berhadapan dengan negara.
 Menurut kelompok kami, CS atau MM adalah suatu konsep sosial kemasyarakatan yang mandiri dan independent dimana elemen-elemen pendukungnya memiliki kemampuan (capability) untuk merumuskan dan berperan aktif dalam menjalankan suatu tujuan bersama diluar konteks pemerintahan dan kenegaraan yang baku.

2.       Ciri-Ciri Masyarakat Madani
Ciri-ciri masyarakat madani berdasarkan definisi di atas antara lain :
a.       Menjunjung tinggi nilai, norma, dan hukum yang ditopang oleh iman dan teknologi.
b.        Mempunyai peradaban yang tinggi ( beradab ). 
c.     Mengedepankan kesederajatan dan transparasi (keterbukaan ).






DAFTAR PUSTAKA

Imran Manan (1989). Dasar-dasar Sosial Budaya Pendidikan. Jakarta. P2LPTK
                             (1989).  Antropologi Pendidikan. Jakarta. P2LPTK
M.Noor Syam (1988). Filsafat Pendidikan dan Dasar Filsafat Pendidikan Pancasila.  Surabaya: Usaha Nasional
Soekanto,Soerjono .1990. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta :PT RajaGrafindo Persada
Wiraatmadja,Didi dan Tarsisius Wartono.2007. Sosiologi Suatu Kajian Kehidupan Masyarakat. Yudhistira 

0 komentar: