SISTEM NILAI DALAM KEHIDUPAN MANUSIA; SUPREMASI HUKUM DAN
MASYARAKAT MADANI
A.
NILAI DALAM
KEHIDUPAN
1. Definisi Nilai
Nilai adalah
sesuatu yang bersifat abstrak, ia ideal, nilai bukan benda konkrit, bukan
fakta, tidak hanya persoalan benar dan salah yang menuntut pembuktian empirik,
melainkan soal penghayatan yang dikehendaki dan tidak dikehendaki, disenangi
dan tidak disenangi.
Nilai adalah
esensi yang melekat pada sesuatu yang sangat berarti bagi kehidupan manusia.
Nilai merupakan
daya pendorong dalam hidup, yang memberi makna dan pengabsahan pada tindakan
seseorang. Nilai mempunyai dua segi intelektual dan emosional, kombinasi kedua
dimensi tersebut menentukan sesuatu nilai beserta fungsinya dalam kehidupan.
Bila dalam pemberian makna dan pengabsahan terhadap suatu tindakan, unsur
emosionalnya kecil sekali, sementara unsur intelektualnya lebih dominan,
kombinasi tersebut disebut norma atau prinsip. Norma-norma atau prinsip-prinsip
seperti keimanan, keadilan, persaudaraan dan sebagainya baru menjadi
nilai-nilai apabila dilaksanakan dalam pola tingkah laku dan pola berpikir
suatu kelompok, jadi norma bersifat universal dan absolut, sedangkan
nilai-nilai khusus dan relatif bagi masing-masing kelompok.
Nilai tidak
perlu sama bagi seluruh masyarakat. Dalam masyarakat terdapat kelompok yang
berbeda atas dasar sosio-ekonomis, politik, agama dan etnis masing-masing
mempunyai sistem nilai yang berbeda. Nilai-nilai ditanamkan pada anak didik
dalam suatu proses sosialisasi melalui sumber-sumber yang berbeda, dalam pendidikan
akhlak dapat mengambil nilai-nilai yang terkandung dalam Sirah Nabi
Muhammad Saw. Nilai merupakan sesuatu yang dinilai positif, baik,
dihargai, dipelihara, diagungkan, dihormati dan sebagainya. Pendidikan
dan tugas tugas guru adalah menciptakan makhluk sosial, yang bermoral, yang
bernilai kebaikan.
2. Letak Nilai
Dalam Kehidupan Manusia
Nilai hidup dan
kehidupan terletak pada keseluruhan tampilan diri, sikap, kata, perbuatan
manusia. Ada tidaknya nilai dari sesuatu dapat kita lacak pada berbagai faktor
di bawah ini:
1.
Adanya hubungan
antara subyek dan obyek.
2.
Nilai itu
bersifat ideal dengan hubungan sobyek dan obyek, ide itu dimasukkan ke dalam
objek, sehingga objek itu bernilai.
3.
Nilai itu diberikan oleh subyek
4.
Islam
mengajarkan tata hubungan vertikal dan horizontal. Nilai timbul dalam hubungan
antara subyek dan obyek. Obyek pertama adalah Tuhan dan obyek kedua manusia
sendiri. Hubungan pertama (vertikal) membentuk sistem ibadat, yang dalam ilmu
kebudayaan disebut agama.Hubungan kedua (horizontal) membentuk sistem muamalat,
yang isinya kebudayaan
B.
SUPREMASI HUKUM
Supremasi berasal dari bahasa Inggris “supreme”
yang berarti “highest in degree”, yang dapat diterjemahkan “mempunyai
derajat tinggi”. Dengan demikian, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara, hukum harus berada di tempat yang paling tinggi.
Supremasi Hukum memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1. Hukum harus dapat
berperan sebagai panglima.
2. Hukum harus dapat
berfungsi sebagai Center Of Action.
3. Berlakunya asas semua
orang didepan hukum (Equality Before The Law).
Istilah
supremasi hukum juga dikenal dengan istilah “the rule of law” yang
diartikan sebagai pemerintah oleh hukum, bukan oleh manusia, bukan hukumnya
yang memerintah, karena hukum itu hanyalah keadaan atau pedoman dan sekaligus sarana atau alat, tetapi
ada manusia yang harus menjalankannya secara konsisten berdasarkan hukum, dan
tidak sekehendak atau sewenang-wenang.
C.
Masyarakat
Madani ( Civic Society )
1.
PENGERTIAN
MASYARAKAT MADANI
Di bawah ini
adalah beberapa definisi masyarakat madani::Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, masyarakat madani adalah masyarakat yang menjunjung tinggi norma,
nilai-nilai, dan hukum yang ditopang oleh penguasaan teknologi yang beradab, iman dan ilmu.
Menurut Syamsudin Haris, masyarakat
madani adalah suatu lingkup interaksi sosial yang berada di luar pengaaruh
negara dan model yang tersusun dari lingkungan masyarakat paling akrab seperti
keluarga, asosiasi sukarela, gerakan kemasyarakatan dan berbagai bentuk
lingkungan komunikasi antar warga masyarakat.
Menurut Nurcholis Madjid, masyarakat
madani adalah masyarakat yang merujuk pada masyarakat Islam yang pernah
dibangun Nabi Muhammad SAW di Madinah, sebagai masyarakat kota atau masyarakat
berperadaban dengan ciri antara lain : egaliteran(kesederajatan), menghargai
prestasi, keterbukaan, toleransi dan musyawarah.
Menurut Ernest
Gellner, Civil Society (CS) atau Masyarakat Madani (MM)merujuk pada
mayarakat yang terdiri atas berbagai institusi non pemerintah yang otonom dan
cukup kuat untuk dapat mengimbangi Negara.
Menurut Cohen dan Arato, CS atau MM
adalah suatu wilayah interaksi sosial diantara wilayah ekonomi, politik dan
Negara yang didalamnya mencakup semua kelompok-kelompok sosial yang
bekerjasama membangun ikatan-ikatan sosial diluar lembaga resmi, menggalang
solidaritas kemanusiaan, dan mengejar kebaikan bersama (public good).
Menurut Muhammad AS Hikam, CS atau MM adalah
wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara lain
kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan (self-generating),
keswadayaan (self-supporing),dan kemandirian yang tinggi berhadapan
dengan negara, dan keterikatan dengan norma-norma dan nilai-nilai hukum yang
diikuti oleh warganya.
Menurut M. Ryaas Rasyid, CS atau MM
adalah suatu gagasan masyarakat yang mandiri yang dikonsepsikan sebagai jaringan-jaringan
yang produktif dari kelompok-kelompok sosial yang mandiri,
perkumpulan-perkumpulan, serta lembaga-lembaga yang saling berhadapan dengan
negara.
Menurut
kelompok kami, CS atau MM adalah suatu konsep sosial kemasyarakatan yang
mandiri dan independent dimana elemen-elemen pendukungnya memiliki kemampuan (capability)
untuk merumuskan dan berperan aktif dalam menjalankan suatu tujuan bersama
diluar konteks pemerintahan dan kenegaraan yang baku.
2.
Ciri-Ciri
Masyarakat Madani
Ciri-ciri masyarakat madani berdasarkan definisi di
atas antara lain :
a.
Menjunjung
tinggi nilai, norma, dan hukum yang ditopang oleh iman dan teknologi.
b.
Mempunyai peradaban yang tinggi ( beradab ).
c. Mengedepankan kesederajatan dan transparasi
(keterbukaan ).
DAFTAR PUSTAKA
Imran Manan (1989). Dasar-dasar Sosial Budaya Pendidikan. Jakarta. P2LPTK
(1989). Antropologi Pendidikan. Jakarta. P2LPTK
M.Noor Syam (1988). Filsafat Pendidikan dan Dasar Filsafat Pendidikan Pancasila. Surabaya: Usaha Nasional
Soekanto,Soerjono .1990. Sosiologi Suatu Pengantar.
Jakarta :PT RajaGrafindo Persada
Wiraatmadja,Didi dan Tarsisius Wartono.2007.
Sosiologi Suatu Kajian Kehidupan Masyarakat. Yudhistira
0 komentar: